DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur Bengkulu

Selasa 09-02-2021,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2016-2021. Pengumuman pemberentian itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang 1 2021, Selasa (9/2). \"Masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah akan berakhir pada Jumat 12 Februari 2021,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat memimpin rapat paripurna, Selasa (9/2). Ihsan mengatakan, atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pihaknya mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021. DPRD Provinsi Bengkulu juga mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri. \"Pengumuman dan pengusulan pemberhentian itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,\" ujarnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan pengangkatan pejabat sementara Gubernur Bengkulu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. \"Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saja,\" kata Rohidin. Rohidin mengungkapkan, meski dalam pemberentian, dirinya akan tetap memantau perkembangan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Hal itu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada Desember 2020. \"Alhamdulillah saya bisa mengakhiri masa tugas dengan baik. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendampingi masa kepemimpinan sejak 2016 hingga 2021,\" tutupnya.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait