Dewan Sarankan Pemkot Urus Izin Pelantikan 8 JPT Pratama ke Kemendagri

Senin 08-02-2021,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait surat teguran dari Kemendagri ke Walikota Bengkulu atas pelantikan 8 JPT pratama karena menyalahi aturan mendapat masukan dari anggota DPRD Kota Bengkulu. Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan jika kekeliruan administrasi semacam itu adalah hal biasa dan kerap terjadi di manapun. Ia menyarankan agar pihak pemkot segera mengurus izin pelantikan ke Kemendagri sesuai aturan yang berlaku. \"Tinggal diurus saja izinnya. Tinggal diperbaiki administrasinya, diajukan kembali, kemudian dilantik lagi. Yang namanya kekeliruan kan hal yang biasa ya. Apalagi kalau kemudian kami melihatnya itu lebih kepada Administrasi. Karena pada faktanya, pemerintah kota telah bersurat kepada gubernur dan ternyata tidak dijawab-jawab selama lebih dari 2 Minggu,\" kata Teuku, Senin (08/02) Menurut Teuku, proses seleksi JPT tersebut juga sudah lama dilakukan dengan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang artinya proses seleksi sudah selesai. Hanya tinggalkan persoalan normatifnya saja untuk melakukan pelantikan yang belum sesuai aturan. \"Toh proses seleksinya kan sudah Selesai. Artinya proses seleksinya sah ya, kan KASN juga ikut di sana. Jadi tinggal diurus saja nanti ke BKPP untuk mengurus mengirimkan surat kepada Mendagri untuk melakukan persyaratan izin itu saja,\" tambah Teuku. Diketahui, sebelumnya Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan pelantikan 8 JPT yang akhir ini diketahui tanpa izin dari Kemendagri. Hal tersebut terkuat setelah adanya surat teguran dari Kemendagri yang disampaikan ke Gubernur Bengkulu yang meminta Walikota Bengkulu membatalkan pelantikan 8 JPT dilingkungan Pemkot Bengkulu karena tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait