BNI Dipolisikan Nasabah

Rabu 27-02-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manna dilaporkan oleh nasabahnya ke Mapolda Bengkulu, kemarin (Senin, 25/2). Hal ini terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang tentang Perbankan yang dilakukan oleh salah satu bank milik pemerintah ini.

Pelapor atas nama Syahrial (34), warga Jalan Gedang Melintang, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia melapor ke Polda Bengkulu lantaran merasa rekeningnya telah di blokir tanpa pemberitahuan oleh petugas BNI kepadanya sebagai pemilik rekening tersebut. Hal ini diketahuinya saat ia hendak melakukan penarikan tunai di ATM Bank BNI Cabang Manna, penarikan uang itu tak bisa dilakukan. Belakangan ia ketahui, pemblokiran tersebut dilakukan oleh bank tersebut atas permintaan istrinya.

Namun sebagai pemilik rekening yang sah, korban tidak terima dengan pemblokiran tersebut lantas mendatangi Mapolda Bengkulu. Ia berharap ada proses hukum lebih lanjut dari laporannya ini. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH tak menampik telah menerima laporan Syahrial. Menurutnya hal ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Bank BNI Bengkulu Agus Haedar Usman melalui Wakil Kepala Cabang Chairil Zahir mengatakan, pemblokiran rekening Syahrial telah melewati proses hukum yang berlaku. Dijelaskannya bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Manna, guna penyelidikan atas kasus yang terjadi antara Syahrial dengan istrinya.

\"Mereka sebenarnya dalam proses perceraian. Ada masalah yang terjadi di antara mereka, sehingga istrinya meminta kepada polisi agar rekening suaminya itu diblokir. Sebab, keterangan yang kami peroleh, istrinya itu menggunakan rekening suaminya untuk urusan tagihan bisnis,\" ungkapnya.

Ditambahkannya, sebenarnya Syahrial juga pernah mendatangi Kantor Cabang BNI dengan niat memohon kepada BNI agar membuka kembali rekening atas namanya itu. Namun hal ini ditolak dengan alasan masih akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.

\"Dasar istrinya melakukan pemblokiran kan kuat sekali. Dia menyertai laporan kepada polisi dan juga dari pihak perpajakan. Makanya waktu diminta untuk membuka kembali rekening tersebut, kami menolaknya. Kami juga sudah berkonsultasi dengan ahli hukum kami dan dinyatakannya kami sudah mengambil sikap yang tepat,\" tegasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait