TAIS, bengkuluekspress.com - Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi, Pemdi Natur (36), kemarin melaporkan Kades Arang Sapat ke penegak hukum. Wakil Ketua BPD ini mendatangi Polres Seluma, Inspektorat, kemudian juga ke Polda Bengkulu. Bersama dengan sekretaris BPD, Erno (25). Mereka melaporkan Kades Arang Sapat, Su, terkait masalah pengelolaan Dana Desa (DD). Karena ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepada wartawan, Wakil Ketua BPD ini mengatakan, bahwa ada anggaran yang belum dilaporkan kepada BPD. Karena seharusnya setiap selesai tahun anggaran, selalu dilaporkan ke BPD.
\"Saat ini kami mempertanyakan mengenai dana Silpa dari tahun 2015 sampai tahun 2020. Dengan total mencapai Rp 500 juta lebih. Karena sampai saat ini belum ada laporan kepada BPD. Jadi kami mempertanyakan ini. Tapi karena selama ini tidak ada tanggapan, sehingga hari ini (kemarin) kami melaporkannya ke penyidik. Kami sudah ke Polres, ke Kejari, kemudian ke Inspektorat juga,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Pemdi Natur mengatakan, bahwa saat mengecek pembukuan keuangan desa, dengan melihat rekening koran di Bank Bengkulu, ternyata kas di Desa Arang Sapat sudah kosong. Sehingga mereka mempertanyakan kemana anggaran Silpa yang berjumlah Rp 500 juta lebih tersebut.
\"Kami sudah cek kas desa, di rekening koran dana terakhir yang mereka tarik sebesar Rp 1,3 juta. Nah saat ini kas desa sudah kosong,\" tegasnya.
Selain meminta agar penyidik turun. BPD Arang Sapat meminta agar Inspektorat segera melakukan audit. Serta turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Terkait sejumlah pekerjaan yang ada di Desa Arang Sapat.
\"Kami minta Inspektorat juga turun untuk melakukan audit. Agar sesuai pekerjaan yang ada dengan anggaran yang sudah dibelanjakan. Karena kami sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan,\" pungkas Pemdi Natur. (333)