Besaran TPP ASN Seluma 2021 Masih Dibahas

Senin 01-02-2021,21:13 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) seluruh ASN tahun 2021 sekalipun mengalami peningkatan. Namun besaran setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) masih dalam kajian dengan mengacu kepada Surat Edaran(SE) Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) terdapat Tambahan Perbaikan Penghasilan(TPP) pegawai ASN dilingkungan Pemda tahun 2021.

\"Sampai detik ini besaran masing masih dalam pembahasan dan rapat bersama,\"tegas Kabag Ortala Sekretariat Pemda Seluma, Elma Juiwita Ssos kepada wartawan.

Ditambahkan, pembahasan besaran ini semakin alot. Mengingat ada aturan terbaru yang baru. Sehingga juga harus menjadi pedoman dalam pembahasannya. Jangan sampai, TPP ini mejadi perdebatan aksi protes kedepannya.

\"Nanti kalo sudah final disampaikan kepada kawan kawan media,\"sampainya.

Diketahui, dalam edaran kementrian dalam negeri tertera jelas jika kenaikan Tpp yang di berikan kepada pejabat dan pegawai inspektorat lebih besar dari perangkat daerah lain. Dan lebih kecil dari sekretariat daerah yang di tetapkan oleh kepala daerah.

Sementara itu Sebelumnya,bKepala BPKD Seluma Marah Halim SP Mp MSI Mak kepada wartawan menerangkan jika di tahun 2019 lalu Tpp Seluma berjumlah Rp 60 M namun di tahun 2020 ini TPP mengalami penurunan menjadi Rp 30 M. Dari sebelumnya, sebesar Rp 30 miliar di tahun 2020. Menjadi Rp 45 miliar di tahun 2021 mendatang. Serta anggarannya sudah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma.

\"Jadi untuk tahun 2021 mendatang sudah dipastikan lebih besar. Dibandingkan tahun 2020 ini. Karena anggarannya sendiri disiapkan sebesar Rp 45 miliar. Untuk saat ini rincian anggarannya juga sudah disetujui. Sehingga 2021 tinggal pelaksanaan pembayarannya. Namun masih dalam kajian lebih mendalam,\" tegasnya siang kemarin.

Menurutnya tahun 2020 ini untuk pejabat eselon II setingkat kepala OPD sebesar Rp8 juta. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 10 juta. Kemudian pejabat eselon III tahun 2020 ini sebesar Rp Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Kemudian di tahun 2021 mendatang sebesar Rp 7 jta. Selanjutnya pejabat eselon IV di tahun 2020 ini sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 4 juta. Kenaikan TPP ini juga berlaku bagi ASN Staf. Dimana tahun 2020 ini sekitar Rp 1 juta. Sedangkan di tahun 2021 akan dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait