ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Entah apa yang merasuki SI (40) warga Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Soalnya, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun sebanyak 7 kali. Akibat perbuatannya tersebut, SI terancam 20 tahun hukuman penjara sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 junto 76 e dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam rilisnya, Rabu (27/1) menjelaskan, bahwa aksi bejat yang dilakukan tersangka SI ini terhadap anak kandungnya sendiri diketahui setelah adanya laporan ibu kandung korban yang merupakan istri dari tersangka ke pihak Polsek Enggano. \"Aksi bejat ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban kepada pihak Polsek Enggano, dan tersangka berhasil diamankan pada tanggal 18 Januari lalu.
Jery menaambahkan, bahwa dari hasil pengakuan tersangka SI, dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali di dua tempat yang berbeda. Yaitu 6 kali dilakukan di pondok kebun, sedangkan 1 kali lagi dilakukan di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, tersangka SI dengan cara membujuk rayu akan membelikan baju baru. \"Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020, satu kali di rumah dan 6 kali dilakukan di pondok kebun\" ungkap Jery.
Sementara itu, tersangka SI dihadapan awak media, dirinya mengakui, telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun lalu, tepatnya pada bulan Maret 2020 lalu dan yang terakhir dilakukannya pada tanggal 18 Januari lalu. Menurut tersangka, aksi bejatnya itu dilakukan lantaran setiap kali ingin melakukan hubungan badan kepada istrinya selalu ditolak dengan alasan capek. \"Ya bang, saya tega melakukan lantaran istri saya sering nolak saat ingin berhubungan badan,\"tandasnya.(127)