CURUP, bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB kembali menggelar persidangan empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pengeroyokan anggota TNI. Dalam sidang, Selasa (26/1) tersebut jaksa menuntut empat ABH dengan tuntutan yang berbeda. Humas PN Curup Kelas IB, Nur Ihsan Sahabuddin SH MH menjelaskan, untuk berkas perkara tiga ABH yaitu KP, RW dan MA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. \"Sedangkan untuk ABH satu lagi yaitu J dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan,\" terang Nur Ihsan.
Dijelaskan Ihsan, keempat ABH tersebut dituntut berbeda, karena pasal yang dikenakan untuk keempatnya berbeda, mengingatkan dalam perkara tersebut jaksa membaginya menjadi dua berkas. Yaitu berkasa pertama untuk ABH KP, RW dan MH didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP sedangkan untuk berkas kedua yaitu ABH J didakwa melanggar pasal 338 KUHP. Terkait dengan tuntutan tersebut, menurut Ihsan untuk tiga ABH yaitu KP, RW dan MH sudah maksimal, karena menurut Ihsan dalam sistem peradilan anak, tuntutan maksimalnya adalah setelah dari tuntutan maksimal untuk terdakwa dewasa berdasarkan pasal yang diterapkan. \"Agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan yang akan kita laksanakan pada Kamis (28/1),\" papar Nur Ihsan. S
idang untuk empat ABH ini sendiri, menurut Ihsan mereka targetkan selesai pada Senin (1/2) mendatang, dimana dalam senin tersebut agendanya pembacaan putusan untuk empat ABH tersebut. Sidang terhadap empat ABH kemarin dilaksanakan tertutup, sidang yang dilaksanakan secara online tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan SH MH dengan hakim Anggota 1 Nur Ihsan Sahabuddin SH MH dan Anggota 2 Dini Angraini SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong adalah Novi Arlya Adam SH MH dan Dwina Sanindya Putri SH MH. Untuk diketahui ada empat ABH yang terlibat dalam pengeroyokan Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim yang Prada Yopan meningal dunia. (251)