Usulan Perda Kebiasaan Baru Dinilai Menghukum Rakyat, Bukan Mendisiplinkan

Senin 25-01-2021,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Wakil ketua komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, menilai draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) untuk menghukum rakyat. Bukan malah untuk mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan dan menekan angka kasu Covid-19 di Bengkulu. \"Niatan Raperda ini kan bukan untuk menghukum rakyat tetapi agar menjadikan masyarakat disiplin dan tertib. Sehingga pandemi atau wabah covid-19 ini menjadi terkendali,\" kata Dempo, Senin (25/1). Dempo mengatakan, draf Raperda yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mentah. Keberadaan Raperda itu terkesan hanya memandang sisi kesalahan pada masyarakat saja. \"Kita minta beberapa poin pasal dalam draft Raperda itu dapat diperbaiki terlebih dahulu, terlebih pasal-pasal yang mengatur sanksi,\" ungkapnya. Politisi PAN itu mengunkapkan, ada beberapa sanksi yanh diusulkan yakni sanksi administrasi dan pindana. Untuk sanksi kurungan bagi pelanggar, maka jika ada pelanggar akan dikurung dimana. \"Masalahnya ketika ada yang sampai dikurung, maka dimana lokasinya. Lalu, konsumsi sewaktu pelanggar menjalani sanksi dari mana,\" ujarnya. Dempo menjelaskan, terlebih ada pelanggar yang sanksi pidana, itukan harus melalui proses persidangan. Tentu harus melibatkan penegak hukum dan hakim dari pengadilan. \"Kita khawatir besarlah honor para penegak hukum ketimbang denda yang diperoleh dari pelanggar,\" tuturnya. Ia menambahkan, jadi sebaiknya untuk sanksi administrasi dan pidana ini dihapuskan dengan menggantinya jadi sanksi disiplin. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait