ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk di Kabupaten Bengkulu Utara minimal di angka Rp 2.9 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Setyo Budi Rahardjo melalui Kasubid Perencanaan dan Informasi Data, M Taufieq Nur Hidayat mengatakan, bahwa gaji PPPK dan besaran tunjangan sudah diatur oleh pemerintah. Dimana setiap PPPK nantinya mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Untuk besaran gaji minimum untuk di Kabupaten BU sebesar Rp 2,9 juta ini sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. \"Ya, sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, paling minimun di angka Rp 1,7 juta. Namun untuk di Kabupaten BU angka gaji PPPK minimum diangka Rp 2,9 juta,\" kata Taufieq.
Taufieq menjelaskan, bahwa besaran gaji PPPK di Kabupaten BU minimum di angka Rp 2,9 juta dikarenkan perekrutan PPPK tenaga guru ini merupakan jabatan fungsional minimal tamatan Starata satu (S1). Kecuali kalau memang usulan kita (Pemkab BU) untuk formasi lain seperti bidang penyuluhan itupun minimal tamatan D3, sesuai Perpres D3 di angka Rp 2,6 juta. \"Karena tidak mungkin perekrutan PPPK tenaga guru jabatan fungsional tamatan SMA, maka dari itu besaran gaji untuk PPPK di kabupaten minimum diangka Rp 2,9 juta,\"jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan pelaksanaan perekrutan seleksi PPPK, Taufieq mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemedikbud dan Kemenpan-RB. Namun kemungkinan besar untuk pelaksanaan pembukaan seleksi perekrutan PPPK di bulan Maret 2021 mendatang. \"Kemungkinan besar di bulan Maret, tapi kita saat ini masih menunggu juknis dari Kemedikbud dan Kemenpan-RB,\"pungkasnya.(127)