Pemeriksaan Surat Tes Covid-19 Calon Penumpang Bisa Melalui Digital

Kamis 21-01-2021,18:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Untuk mempermudah calon penumpang dan menghindari kerumunan ataupun antrian saat pemeriksaan surat keterangan hasil tes Covid-19 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bengkulu menegaskan bisa dilakukan secara digitalisasi. Pemeriksan secara digital itu bisa dilakukan melalui aplikasi electronic-health alert card (eHAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan.

\"Pemeriksaaan surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC akan mulai dilakukan Februari mendatang,\" kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bengkulu Rosyid Ridlo, Rabu (20/1).

Rosyid mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung terpenuhinya protokol kesehatan termasuk terkait persyaratan tes Covid-19. Lalu, e-HAC sendiri dapat mempermudah calon penumpang memenuhi persyaratan tes Covid-19 tanpa perlu mengantri yang dapat menimbulkan kerumunan.

\"Tentunya akan memangkas waktu antrean supaya lebih singkat dan juga efisien. Namun pihaknya, tetap melakukan pengawasan ketat agar tidak ada calon penumpang yang tidak terverifikasi dengan baik,\" ungkapnya.

Rosyid menjelaskan, kartu e-HAC yakni Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya. Aplikasi e-HAC sangat efektif dalam mengatasi antrean panjang di pos kesehatan Terminal Keberangkatan Bandara.

Penggunaan e-HAC, penumpang mengisi data kesehatan e-HAC di aplikasi e-HAC Indonesia menggunakan telepon pintar. Data kesehatan e-HAC diisi sejak di tiba bandara asal sebelum berangkat. Setelah data yang diisi lengkap, penumpang akan mendapatkan kode QR.

\"Begitu tiba di bandara tujuan, penumpang cukup memperlihatkan e-HAC dan di-scan oleh petugas KKP setempat dan hal tersebut tidak memakan waktu lama di Terminal Keberangkatan\" jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknnya telah melakukan sosialisasi dengan faskes,dalam waktu dekat KKP juga akan mensosialisasikan kepada maskapai penerbangan terkait penerapan e-HAC. Pihaknya menargetkan mulai 1 Februari mendatang sistem e-HAC untuk validasi dokumen bisa diterapkan.(cik14)

Tags :
Kategori :

Terkait