BENGKULU, bengkuluekspress.com- Penasihat Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jacky Haryanto menjelaskan pemanggilan gubernur pada Senin (18/1) oleh KPK RI sebagai saksi terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Jacky mengatakan, materi keterangan yang disampaikan kliennya kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten. Karena ada tambak milik PT. DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. \"Pak gubernur diminta keterangan terkait beberapa kegiatan PT. DPPP yang dihadirinya, saat panen perdana tambak udang vaname dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang Kabupaten Kaur, dari CSR PT. DPPP,\" kata Jacky Selasa (19/1). Zacky mengungkapkan, hadirnya gubernur sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan mendukungpemberantasan korupsi. Terkait substansi pemeriksaan yang dijalani kliennya pada Senin (18/1) kurang lebih tiga jam. \"Sebelummya pemanggilan pertama pak gubernur diminta hadir Selasa (12/1/2021) namun surat panggilan baru diterima hari berikutnya. Kemudian hadir dari panggilan ulang yang diterima Sabtu (16/1) lalu,\" tutupnya. (HBN)
Pemeriksaan Gubernur Bengkulu oleh KPK Terkait Perizinanan dan CSR dari PT. DPPP
Selasa 19-01-2021,10:03 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :