Pernikahan di Lebong 2020 Menurun

Senin 18-01-2021,21:43 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkuluekspress.com – Sepanjang tahun 2020, Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Lebong mencatat ada sebanyak 811 pernikahan. Jumlah tersebut menurun sebanyak 25 pernikahan, jika dibanding tahun 2019. Menurunnya jumlah pernikahan diakibatkan wabah covid-19 yang masih terjadi. Karena banyak yang menunda pelaksanaan pernikahan. Jumlah 811 peristiwa pernikahan di Kabupaten Lebong sesuai dengan laporan akhir dari masing-masing 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, H Ajmalus SH MH melaui Kepala Seksi (Kasi) Binaan Masyarakat (Binmas) Islam, Arief Azizi SAg MH mengatakan, bahwa untuk peristiwa pernikahan di Kabupaten Lebong di tahun 2020 memang mengalami penurunan dari jumlah di tahun sebelumnya. Karena banyak masyarakat yang menunda pelaksanaan pernikahan, akibat wabah Covid-19. “Biasanya setelah ijab Kabul, dilanjutkan dengan acara resepsi pernikahan dengan mengundang orang banyak, tetapi karean Covid-19 maka acara pernikahan dilarang,” sampainya, Senin (18/01).

Dimana dari jumlah 811 peristiwa pernikahan, terbanyak dilaksanakan pada bulan Agustus hingga bulan November 2020. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mempersilahkan pelaksanaan pesta pernikahan dilaksanakan. “Tercatata bulan Agustus sebanyak 161 peristiwa, September 123 peristiwa, Oktober 93 persitiwa dan November 96 peristiwa,” ujarnya Sementara untuk bulan Janurai dan Februari 2020 masing-masing sebanyak 50 peristiwa, Maret 30 peristiwa, April 18 peristiwa, Mei 7

peristiwa, bulan Juni sebanyak 69 persitiwa, Juli sebanyak 65 peristiwa dan bulan Desember sebanyak 49 peristiwa. “Jumlah pernikahan di awal tahun sedikit kemungkinan karena hanya diperbolehkan melaksanakan ijab Kabul dan tidak boleh melaksanakan resepsi,”jelasnya

Dimana sebelumnya, meskipun diperbolehkan menggelar pernikahan (Ijab Kabul), namun masyarakat Lebong dilarang untuk menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Untuk itulah, dalam melaksanakan Ijab Kabul, pihakny amenerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, dengan hanya memperbolehkan maksimal 10 orang yang berada di lokasi ijab Kabul. “Ijab Kabul di KUA, di rumah ataupun ditempat yang disepakati para mempelai, kita tetap membatasi sebanyak 10 orang maksimal,” tuturnya Hal tersebut merupakan salah satu upaya menjalankan peraturan atau perintah dari pemerintah yang melarang adanya kerumunan banyak orang, sehingga dapat mencegah penyebaran wabah covid- 19 di Kabupaten Lebong. “Sesuai petunjuk pimpinan dan kita harus menjalankannya,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait