CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah sukses melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2020 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kembali menjadwalkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2022 di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Untuk Pilkades serentak kemungkinan besar baru akan kita laksanakan ditahun 2022 nanti,\" ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Untuk jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak sendiri, Suradi mengaku belum mengetahui pasti, karena menurutnya dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melaksanakan Pilkades sebanyak 56 desa, sehingga menurutnya masih 66 desa lagi yang berpeluang melaksanakan Pilkades serentak.
\"Untuk jumlah pastinya kita belum tahu, namun akan kita upayakan sebanyak 66 desa tersebut bisa melaksanakan Pilkades serentak,\" tambah Suradi.
Sementara itu, untuk Kades Karang Pinang yang bermasalah dengan hukum lantaran menyimpan senjata api rakitan dan 11 amunisi, menurut Suradi saat ini statusnya masih non aktif dan jabatan Kadesnya saat ini dijabat oleh Camat Sindang Beliti Ulu. Penetapan Plt Kades Karang Pinang ini setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari Polres Rejang Lebong.
\"Kita langsung menunjuk Plt, karena jangan sampai penyaluran DD dan ADD di desa tersebut terganggu,\" paparnya.
Kemudian mengingat Kades tersebut baru menjabat satu tahun karena baru terpilih dalam Pilkades serentak 2020 dan apakah akan langsung dilakukan pemilihan lagi pada tahun 2022. Suradi mengaku belum bisa memastikan. Karena menurutnya pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya tersebut.
\"Kita akan tunggu kekuatan hukum tetap dulu untuk Kades Karang Pinang, dari putusan nanti baru bisa kita tentukan apakah akan ikut Pilkades serentak 2022 atau tidaknya,\" demikian Suradi. (251)