Dewan Provinsi Minta DLHK Sikapi 8 Desa di Lebong yang Masuk Kawasan Hutan

Selasa 12-01-2021,17:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu minta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyikapi 8 desa di Kabupaten Lebong yang masuk dalam suatu kawasan hutan. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos, Selasa (12/1). \"Di Kabupaten Lebong, masih ada beberapa desa yang dinyatakan masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Seperti desa Kota Donok, Suka Sari, Trans Mangkurajo, Talang Ratu, Ketenong I, Ketenong II, Bandar Agung, dan Sungai Lisai,\" kata Pria akrab disapa Edi Tiger itu, usai hearing dengan Dinas LHK, Selasa (12/1). Edi mengatakan, bahkan dalam wilayah Kota Bengkulu saja, ada sebagian wilayah yang masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Padahal wilayah itu keberadaannya lebih dulu dibanding penetapan kawasan hutan. Politisi Gerindra itu mengungkapka, seharusnya Dinas LHK harus berperan dalam masalah ini. Karena menimbulkan keresahan dan dapat memicu polemik di tengah-tengah masyarakat. \"Kita menyadari, memang sebagai kawasan hutan itu bukan kewenangan Dinas LHK. Tapi apa salahnya selaku OPD teknis, Dinas LHK dapat memfasilitasi masyarakat,\" ungkapnya. Ia menambahkan, DLHK harus mempasilitasi masyarakat dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan pada kawasan hutan, hingga ditemukan solusi terbaik agar desa/kelurahan bisa dikeluarkan dari kawasan hutan ke Kementerian LHK. Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi, Ir. Sorjum Ahyan, MT mengatakan, terkait masalah ini pihaknya menindak lanjutinya ke Kementerian LHK. Namun sebelum itu, pihaknya lakukan pendataan terlebih dahulu. \"Memang masalah ini sudah cukup lama, dan bukan perkara mudah untuk mengurusnya. Karena kewenangan penuh pelepasan kawasan itu pada Kementerian LHK,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait