BENTENG, bengkuluekspress.com - Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) bakal kembali disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Berbeda dengan tahun 2019, penganggaran dana BLT langsung ditetapkan, yaitu selama 12 bulan atau 1 tahun penuh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi menjelaskan, pemberitahuan sudah disampaikan kepada seluruh Pemdes. Dalam aturan, disebutkan bahwa setiap kepala keluarga (KK) penerima manfaat bakal menerima dana BLT sebesar Rp 300 ribu perbulan. Kategori penerima bantuan masih sama. Yaitu, warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos, penerima BPNT dan bantuan PKH. \"Masing-masing desa dipersilahkan untuk menggelar musyawarah desa untuk menetapkan KK penerima manfaat. Sehingga, ada kemungkinan untuk dilakukan penambahan ataupun pengurangan jumlah penerima dibandingkan dengan jumlah penerima tahun 2020 lalu,\" kata Tomi.(135)
BLT DD di Benteng Dianggarkan 12 Bulan
Selasa 05-01-2021,20:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB