BINTUHAN,BE - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi sampai menimbulkan korban manusia. Jajaran Satlantas Polres Kaur, bakal menindak tegas mobil pick up atau mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang orang, terutama dalam liburan tahun baru ini. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH Sabtu (2/12). Ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut penumpang manusia, karena membahayakan keselamatan. “Mobil bak terbuka bukan peruntukannya untuk mengangkut manusia. Jadi jangan gunakan saat jalan-jalan. Lagian ini sedang wabah covid jadi liburan tahun baru ini sebaiknya di rumah saja bersama keluarga,” kata Kapolres. Dikatakan Kapolres, sebagaimana diatur undang undang, peruntukan mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam liburan tahun baru ini, Polres Kaur telah menempatkan personel Satlantas di berbagai tempat termasuk objek wisata. Mulai dari pantai Linau, Pantia Laguna Pantai Hili dan beberapa objek vital lainnya. Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia. Meski dilengkapi tempat berteduh, seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik hal itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang. “Membawa penumpang di mobil bak terbuka potensi kecelakannya sangat tinggi, makanya dilarang mengangkut penumpang,”terangnya. Ditambahkannya, selama liburan tahun baru, jajaran Sat Lantas Polres Kaur, bekerja sama dengan Polsek jajaran bakal melakukan penindakan bak terbuka tersebut. Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan dilakukan pengawasan. Penindakan berupa tilang dan menurunkan penumpang akan diberlakukan disesuaikan dengan pelanggaran. “Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas selaian ditilang kita wajibkan untuk diturunkan penumpangnya. Juga masyarakat selalu kita minta agar mematuhi Prokes,” imbaunya.(618)
Tindak Tegas Pick Up Angkut Penumpang
Sabtu 02-01-2021,20:52 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :