LEBONG, bengkuluekspress.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong akan melakukan evaluasi kinerja seluruh anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Panita Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 09 Desember. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa untuk masa kerja PPK dan PPS selama 9 dan 8 bulan. Namun untuk masa tugasnya semuanya berakhir pada tanggal 31 Januari 2021 mendatang. “Masa tugas PPK dan PPS tinggal 1 bulan lagi,” sampainya, Senin (28/12).
Dimana untuk saat ini memasuki tahapan evaluasi, untuk itulah pihaknya akan melihat dan melakukan evaluasi kinerja yang terjadi di bawah (PPK dan PPS), termasuk permasalahan yang kemungkinan terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh anggota PPK dan PPS. “Nanti kita akan merancang terlebih dahulu, terkait evaluasi temuan masalah yang ada di bawah,” ucapnya
Setelah selesai melakukan evaluasi, nantinya hasilnya akan dibawa untuk dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu dan nantinya akan diteruskan ke KPU RI, sehingga menjadi bahan rujukan atau masukan yang akan diterima oleh KPU RI, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada kedepan. “Sehingga mendapatkan bahan atau ramuan yang lebih baik lagi dari pelaksanaan pemilihan sekarang,” tutupnya. Untuk diketahui, pelaksanaan penjaringan anggota PPK sendiri dimulai sejak bulan Februari 2020 yang lalu, mengingat Pilkada awalnya akan digelar pada bulan September 2020. Dimana jumlah anggota PPK sendiri ada sebanyak 60 orang yang dibagi masing-masing sebanyak 5 orang untuk bertugas di masing-masing Kecamatan (12 Kecamatan). Hampir sama dengan anggota PPS juga dibuka pada bulan Februari yang lalu, dimana untuk anggota PPS sendiri ada sebanyak 312 orang. Jumlah tersebut akan mengisi masing-masing sebanyak 3 orang di setiap Desa dan Kelurahan (93 Desa dan 11 Kelurahan) yang ada di Kabupaten Lebong.(614)