Pleno meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memverifikasi proses pemberhentian anggota KPU Kota tersebut. \"Kami sedang proses pemberhentian Kusmito (Anggota KPU Kota), yang bersangkuan telah punya KTA (Kartu Tanda Anggota) PAN. KPU Provinsi sudah melakukan pleno dalam rangka proses pemberhentian,\" ujar Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd, kemarin.
Ia mengatakan proses pemberhentian Kusmito berdasarkan Undang-Undang No 15 tahun 2011 Pasal 27, berbunyi anggota KPU berhenti antarwaktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima, berhalangan tetap lainnya, atau diberhentikan dengan tidak hormat. \"Anggota KPU diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, dan melanggar sumpah, janji jabatan atau kode etik,\" katanya.
Dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota PAN oleh Kusmito, ia dinilai telah melanggarjanji atau kode etik. Sehingga, KPU Provinsi meminta DKPP untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian. Karena, pemberhentian anggota KPU yang telah memenuhi ketentuan didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu dan beberapa instansi lainnya.
Dalam proses pemberhentian anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. \"Dalam hal rapat pleno DKPP nanti memutuskan pemberhentian. Maka, selam, persidangan anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian,\" katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan Kusmito mengatakan telah mendaftarkan diri sebagai Caleg dari PAN di Kota Bengkulu. Kusmito yang juga Dosen Unib itu mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Ia mengatakan akan memberikan pengabdian dalam bentuk lain kepada masyarakat, yaitu dengan mencoba keberuntungan sebagai anggota legilatif. (100)