CURUP, bengkuluekspress.com - Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melarang kegiatan pesta pergantian tahun baru. Hal tersebut tak lain untuk mencegah terjadinya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. \"Untuk peringatan pergantian tahun atau malam tahun baru, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melarang dan meminta masyarakat untuk tidak melaksanakannya,\" tegas Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi.
Dijelaskan bupati, selama kemimpinannya sebagai Bupati Rejang Lebong yaitu dalam empat kali pergantian tahun. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah sama sekali melaksanakan peringatan pergantian malam tahun baru. Terlebih lagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga menurutnya tentu pemerintah tidak akan melaksanakan kegiatan tersebut. \"Jangan sampai nanti karena ada peringatan malam tahun baru, justru ada klaster baru Covid-19 di Rejang Lebong,\" tambah bupati.
Oleh karena itu, Bupati mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk tidak berbondong-bondong atau beramai-ramai merayakan malam pergantian di Kabupaten Rejang Lebong. Lebih lanjut bupati menegaskan, bahwa yang dilarang dalam peringatan malam tahun baru adalah keramaian yang sifatnya berpesta ria. Namun bila ada masyarakat yang ingin melaksanakan tahun baru dengan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, maka bupati memperbolehkan. \"Kegiatan tahun baru tidak boleh kecuali bersifat ibadah dan saya mengajak masyarakat Rejang Lebong untuk berdoa agar pandemi ini bisa segera berlalu,\" ajak bupati.
Kemudian untuk tempat pariwisata yang biasanya ramai saat libur tahun baru. Bupati mengingatkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata harus sama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. \"Ditempat wisata protokol kesehatan sangat penting, karena juga rentan menimbulkan klaster Covid-19,\" pesan bupati.(251)