LEBONG, bengkuluekspress.com – Adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang sebelumnya telah membebaskan 6 item pajak retrebusi selama 5 bulan akibat wabah covid-19, membuat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir tidak mencapai target.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-HUB) Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar SE MAk mengatakan bahwa untuk target retrebusi parkir di tahun 2020 ini sebesar Rp 40 juta.
“Akan tetapi diperkirakan untuk realisasinya hingga akhir bulan Desember hanya mencapai diangka Rp 30 persen,” sampainya, Kamis (17/12).
Untuk objek pemungutan parkir sendiri dilakukan di tepi jalan raya yang berada di kawasan Pasar Rakyat Terminal Muara Aman dan kawasan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan beberapa bulan terakhir objek parkir ditambah yaitu dikawasan taman Smart City Karang Nio yang berada di Kecamatan Pelabai.
“Namun pencapaian target PAD sendiri sepertinya tidak tercapai,” jelasnya.
Tidak tercapainya PAD retrebusi parkir sendiri setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bupati Bupati Lebong nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daereah Dalam Rangka Mengantisasipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran virus Korona.
“Dimana retrebusi parkir kembali dipungut mulai 1 September setelah dibebaskan sejak bulan April hingga Agustus yang lalu,” ucapnya.
Ditambahkan Amir, untuk tahun 2021 mendatang untuk pemungutan retrebusi parkir sendiri direncanakan akan ditambah, akan tetapi pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk wilayah yang berpotensi dapat dilakukan pemungutan retribusi parkir.
“Hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lebong untuk sektor retrebusi parkir,” tutupnya. (614)