Perpres 33 Tentang Perjalanan Dinas Dewan Diberlakukan Tahun Depan

Senin 14-12-2020,16:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional mulai diberlakukan di DPRD Kota Bengkulu pada tahun 2021. Dalam perpres tersebut terjadinya pemangkasan anggaran dari segi perjalanan dinas dewan sekitar 70 persen. Hal tersebut dibenarkan Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE. \"Untuk perjalanan dinas baik dewan maupun eksekutif sudah merujuk kepada perpres nomor 33. Artinya ada penyesuaian harga baik nominal harian plus hotel dan segala macamnya sudah disesuaikan. Untuk persentasenya saya rasa hampir 70 persen turun anggarannya. Kalau uang hariannya sudah tidak seberapa lagi,\" jelas Marliadi, Senin (14/12). Ia menambahkan, Perpres ini sudah akan diberlakukan tahun depan sesuai aturan yang ditetapkan. Karena terkait hal tersebut juga sudah disesuaikan dalam APBD 2021 yang sudah di sahkan. Dari penerapan perpres ini nantinya, memang akan ada pengurangan penghasilan bagi anggota dewan. Jika tahun ini per hari untuk honorarium perjalanan dinas dewan dianggarkan sekitar Rp 2 jutaan, saat perpres ini berlaku nanti honorarium dewan hanya tinggal kisaran Rp 500 ribuan saja. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait