Cawagub Wafat, Helmi-Muslihan Tetap Sah Dipilih

Senin 07-12-2020,21:19 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

  BENGKULU, BE - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan dan Muslihan DS tetap sah pilih masyarakat meski Cawagub Muslihan Diding Soetrisno berhalangan tetap atau wafat. Dalam hal ini masyarakat diimbau agar tidak ragu dan memantapkan hati memilih nomor 01 pada hari pemilihan 9 Desember besok. \"Masyarakat tak perlu ragu memilih memilih nomor 1 karena tetap sah meskipun wakil berhalangan tetap,\" kata Tim Kuasa Hukum HH-MDS, Agustam Rahman, Senin  (7/12). Ia menyebutkan, meninggalnya Muslihan DS tidak dapat menggugurkan pasangan Calon Helmi-Muslihan di Pilgub Bengkulu. Hal tersebut merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 82. \"Dipastikan bahwa status Pasangan Calon Helmi-Muslihan tidak gugur meskipun pak Muslihan meninggal dunia. tidak satupun pasal di PKPU 3 tersebut yang isinya menggugurkan calon ketika calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia),\" tandasnya. Diketahui, Muslihan DS adalah Ketua DPD Hanura Provinsi Bengkulu. yang menjadi Calon Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Helmi Hasan dengan nomor urut 01. Namun, pada hari minggu 6 Desember kemarin sekitar pukul 10.00WIB Muslihan menghembuskan nafas terakhirnya diusia 74 tahun, di rumah Sakit M Yunus. Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra memastikan bahwa tidak ada pergantian terhadap calon yang berhalangan tetap jika sudah memasuki hari ke-30 atau satu bulan menjelang pencoblosan. Hal itu, merupakan rujukan yang telah tertulis dalam PKPU. Artinya, pada tanggal 9 Desember nanti foto Cawagub Muslihan akan tetap ditampilkan bersama Helmi Hasan, dan tetap bisa dipilih oleh masyarakat. \"Proses pemilihan akan tetap terus dilanjutkan,\" kata Irwan. Jika hasil pemilihan Pilgub itu, paslon nomor 01 meraih perolehan suara terbanyak dan dinyatakan menang, maka proses yang dilakukan tetap seperti biasa dan tercatat secara resmi di KPU, hanya saja pelantikan akan dilakukan terhadap salah satu Calon Gubernur saja. \"Setelah seluruh proses dilalui sampai pelantikan, maka baru bisa dilakukan pergantian sesuai aturan, untuk mengisi jabatan Wagub yang kosong,\" imbuhnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait