BENTENG, bengkuluekspress.com - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu berakhir pada 6 Desember 2020. Masing-masing Paslon diharapkan memiliki kesadaraan untuk taat terhadap aturan dalam pemilihan umum (Pemilu). Sesuai ketentuan, semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye harus dilepas atau dicopot saat masa tenang. \"Tanggal 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang. Jadi, tak ada lagi aktivitas kampanye. Kami harakan agar Paslon dan tim pemenangan bisa menertibkan APK masing-masing,\" kata Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP. Asmara menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai, ada Paslon yang melakukan pelanggaran dengan masih memasang APK. \"Jika masih ditemukan APK yang terpasang, tentu akan ditertibkan. Tentunya dengan melibatkan KPU sebagai pemilik regulasi, personel Polri, TNI dan Satpol PP,\" pungkas Asmara.(135)
Paslon Gub Diminta Lepas Semua APK di Benteng
Sabtu 05-12-2020,19:48 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,14:25 WIB
Tak Mempan Sanksi Tipiring, Efredy Gunawan Dorong Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:18 WIB
Enam Jabatan Eselon III Kosong, Mutasi ASN Bengkulu Selatan Diperkirakan Dalam Waktu Dekat
Selasa 12-05-2026,09:15 WIB
Sapi Berkeliaran di Pantai, Kelurahan Pasar Bawah Gandeng Satpol PP
Selasa 12-05-2026,09:12 WIB
Berperan Jadi Bandar, Pria di Kaur Selatan Siapkan Lapak Khusus Konsumsi Sabu
Selasa 12-05-2026,09:10 WIB
Kunjungi Petani di Rejang Lebong, Ketua DPD RI Dukung Jeruk Diserap Dapur MBG
Selasa 12-05-2026,09:07 WIB