Paslon Gub Diminta Lepas Semua APK di Benteng

Sabtu 05-12-2020,19:48 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  BENTENG, bengkuluekspress.com - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu berakhir pada 6 Desember 2020. Masing-masing Paslon diharapkan memiliki kesadaraan untuk taat terhadap aturan dalam pemilihan umum (Pemilu). Sesuai ketentuan, semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye harus dilepas atau dicopot saat masa tenang. \"Tanggal 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang. Jadi, tak ada lagi aktivitas kampanye. Kami harakan agar Paslon dan tim pemenangan bisa menertibkan APK masing-masing,\" kata Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP. Asmara menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai, ada Paslon yang melakukan pelanggaran dengan masih memasang APK. \"Jika masih ditemukan APK yang terpasang, tentu akan ditertibkan. Tentunya dengan melibatkan KPU sebagai pemilik regulasi, personel Polri, TNI dan Satpol PP,\" pungkas Asmara.(135)  

Tags :
Kategori :

Terkait