BENTENG, bengkuluekspress.com - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu berakhir pada 6 Desember 2020. Masing-masing Paslon diharapkan memiliki kesadaraan untuk taat terhadap aturan dalam pemilihan umum (Pemilu). Sesuai ketentuan, semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye harus dilepas atau dicopot saat masa tenang. \"Tanggal 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang. Jadi, tak ada lagi aktivitas kampanye. Kami harakan agar Paslon dan tim pemenangan bisa menertibkan APK masing-masing,\" kata Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP. Asmara menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai, ada Paslon yang melakukan pelanggaran dengan masih memasang APK. \"Jika masih ditemukan APK yang terpasang, tentu akan ditertibkan. Tentunya dengan melibatkan KPU sebagai pemilik regulasi, personel Polri, TNI dan Satpol PP,\" pungkas Asmara.(135)
Paslon Gub Diminta Lepas Semua APK di Benteng
Sabtu 05-12-2020,19:48 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Kamis 02-07-2026,14:44 WIB
Puluhan Gram Ganja Dimusnahkan, Polda Bengkulu Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Terkini
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,15:11 WIB
Dari Medan, Dedy Wahyudi Bawa Harapan Baru untuk Kebangkitan PAD Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Indonesia City Expo 2026 di Medan, Ketua TP PKK Dian Borong Produk UMKM dan Promosikan Potensi Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:45 WIB