- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.
- Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
- Klik “Pencarian”.
- Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan. Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.
- Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”. Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota. Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.
PEMILIHAN SEMAKIN DEKAT, PASTIKAN NAMAMU SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH
Jumat 04-12-2020,08:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :