Bapas Curup Dampingi 31 ABH

Sabtu 28-11-2020,20:03 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com- Selama tahun 2020 ini, Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menangani 31 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana. \"Selama tahun 2020 ini, total ABH yang kita dampingi sebanyak 31 orang,\" Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu, Resman Hanafi Melalui Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, A Mihardi.

Dijelaskan Mihardi, dari 31 ABH yang mereka dampingi tersebut, paling banyak ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian disusul di Kabupaten Kepahiang sebanyak 24 ABH dan terakhir di Kabupaten Lebong sebanyak 16 ABH. Mulai dari terlibat tindak pidana penyalah gunaan narkoba, pencurian, asusila dan lakalantas. \"Dari 31 kasus ABH tersebut, sebagian besar kita selesaikan dengan upaya diversi yaitu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan,\" tambah Mihardi.

Upaya Diversi yang mereka lakukan tersebut, menurut Mihardi selagi memenuhi unsur yang tercantum dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam pasal 7 ayat 2. Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya Diversi dalam dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan ancamannya dibawah 7 tahun penjaran dan bukan pengulangan tindak pidana. Kemudian untuk ABH yang proses hukumnya berlanjut hingga ke pengadilan, saat sudah ada putusan pengadilan ABH tersebut dikirim ke LPKA Bengkulu untuk menjalani rehabilitasi dan mendapat pelatihan kerja. Berdasarkan dari penelitian yang mereka lakukan terhadap ratusan ABH di Pos Bapas Curup diketahui faktor terbanyak yang menyebabkan mereka melanggar hukum karena kurangnya perhatian keluarga (broken home), rata-rata anak putus sekolah, pengaruh gadget dan lainnya. \"peran keluarga sangat penting terutama dalam mengawasi anak agar tidak bermasalah dengan hukum, oleh karena itu kami harap para orang tua benar-benar memperhatikan anaknya sehingga tidak berhadapan dengan hukum,\" harap Mihardi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait