CURUP, BE- Guna memastikan para perangkat desa patuh terhadap kewajiban perpajakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Direktorat Jendral Pajak melalui KPP Pratama Curup dan KP2KP Kepahiang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring kepatuhan perpajakan DD dan ADD di masa pandemi Covid-19. Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan mengungkapkan kegiatan sosialisasi dan monitoring kepatuhan perpajakan tersebut mereka laksanakan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. \"Kegiatan ini kita lakukan secara bertahap dan saat ini baru kita laksanakan di dua kabupaten yaitu Lebong dan Kepahiang, sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini,\" terang Ery. Untuk Kabupaten Kepahiang dilaksanakan di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas, serta berakhir pada hari Kamis, 26 November 2020 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Nasional yang difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang yang menghadirkan 105 desa di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan untuk Kabupaten Lebong, acara dilaksanakan di Kecamatan Amen, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Amen yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa Kecamatan Amen dan Lebong Sakti dengan total 18 desa sebagai peserta. \"Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi terkait jenis-jenis transaksi dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan berupa pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) selama masa pandemi Covid-19,\" tambah Ery. Menurut Ery, edukasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tambahan pengetahuan bagi perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepahiang dan Lebong. Lebih lanjut ia menjelaskan, peran perangkat desa dalam menjaga kepatuhan kewajiban administrasi perpajakan terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat besar sehingga diperlukan pengawasan dan monitoring dari Kantor Pelayanan Pajak. \"Harapannya dengan diadakannya acara ini bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan pemahaman para bendahara desa, mengingat pajak yang disetorkan dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat meningkatkan jumlah bagi hasil daerah tersebut,\" sampai Ery. Ia juga menjelaskan bahwa, baik DD maupun ADD merupakan anggaran yang diberikan oleh Negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Transfer ke Daerah berupa Dana Perimbangan yang diposkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). DD dan ADD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka membangun daerah dari wilayah terkecil yaitu desa. Hal yang perlu dibangun yakni pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(251)
Perangkat Desa Harus Patuh Pajak DD dan ADD
Kamis 26-11-2020,19:50 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,10:25 WIB
Ferry Boboho Bongkar Kisah Awal Kenal Febrie Adriansyah, Singgung Mantan Wakajagung
Selasa 03-11-2026,12:09 WIB
Musim Hujan Bikin Biji Kopi Berjamur? Ini Cara Menjemur dan Menyimpan yang Tepat
Selasa 03-11-2026,10:34 WIB
Lahar Dingin Semeru Mulai Mereda, Bahaya di Sungai Regoyo Belum Berakhir
Terkini
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,16:15 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa Kuliah 2027, Warga Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Jadi Prioritas
Selasa 03-11-2026,16:10 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar di 10 Wilayah Bengkulu, 15 Orang Tersangka
Selasa 03-11-2026,15:53 WIB