Polda Bengkulu Tak Keluarkan Izin Keramaian

Rabu 25-11-2020,21:36 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

Resepsi Pernikahan Dibolehkan dengan Prokes

BENGKULU, BE - Polda Bengkulu dan Polres jajaran berkomitmen menegakkan perintah Kapolri melalui surat telegram ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020 terkait pedoman penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi mencegah penyebaran wabah covid-19. Tidak heran jika Polda Bengkulu dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun. Terutama izin keramaian untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan banya massa. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian apapun bentuknya,\" jelas Kabid Humas, Rabu (25/11). Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, untuk kampanye selama masa pandemi sudah diatur didalam PKPU. Seluruh pasangan calon diharapkan menerapkan aturan prokes selama masa pandemi. Terkait dengan pernikahan diperbolehkan, tetapi dengan mentaati protokol kesehatan ketat. Untuk pesta atau resepsi pernikahan biasanya tim gugus tugas elakukan pemantauan, apakah lokasi pesta sudah menyediakan cuci tangan, tempat duduk tamu undangan disusun dengan jarak (sosial distancing), jam tamu undangan diatur meminimalisir kerumunan dan tamu undangan tidak terlalu banyak. \"Boleh tetapi harus taati prokes, untuk pesta pernikahan dipastikan harus ada tempat cuci tangan, tempat duduk diatur jaraknya, jumlah tamu tidak terlalu banyak dan jam undangan biasanya diatur,\" imbuh Kabid Humas. Jika saat pernikahan tersebut kemudian melanggar prokes, kerumunan massa tidak mentaati prokes, tim gugus tugas atau personel aman nusa tidak akan segan melakukan pembubaran. Tidak heran jika Polda Bengkulu sangat berharap masyarakat bisa mentaati prokes tersebut, terutama saat akan melaksanakan pesta pernikahan. Terlebih lagi kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu semakin hari semakin bertambah, belum ada pengurangan. \"Kita akan tegas jika ada yang melanggar prokes, kerumunan dalam jumlah besar. Covid tidak akan selesai jika masyarakat tidak patuh,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Tags :
Kategori :

Terkait