KOTA MANNA, BE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) Hamdan Syarbaini SSos melalui Kabid Pemerintahan Desa Rustam Affandi SE ME mengatakan para penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di BS tidak boleh terlibat politik praktis. Jika ada yang terlibat, dirinya mewarning memecat Pjs kades bersangkutan. \"Jangan sesekali ada Pjs mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terbukti jabatannya akan kami copot,\" ancam Rustam. Dikatakan Rustam, larangan Pjs kades terlibat politik praktis ini, setelah DPMD menerima surat pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut ASN yang menjabat Pjs Kades tidak boleh berpolitik. Sedangkan Pjs kades di BS semuanya ASN sehingga mereka dilarang berpolitik praktis. \"Sebanyak 74 desa yang kadesnya di jabat Pjs dan semuanya ASN,\" ujarnya. Dijelaskan Rustam, tidak hanya Pjs kades, kades dan perangkatnya juga dilarang terlibat politik praktis. Larangan untuk kades dan perangkat desa ini juga berdasarkan surat dari Mendagri yang diterima pihaknya 26 Oktober lalu. Sebab jika pjs kades, kades daj perangkatnya terlibat politik, maka mengganggu jalanya roda pemerintahan di desa tersebut. \"Fokuslah untuk membangun desa. Jika mau berpolitik mundur dari jabatan Pjs Kades, kades dan dari perangkat desa,\" bebernya. Oleh karena itu, Rustam mengimbau warga BS, agar bisa mengawasi para pemangku jabatan di desa, jika ada yang terlibat politiik praktis agar segera melapor ke pihaknya. Berdasarkan pengaduan tersebut dengan didukung alat bukti kuat ,maka yang bersangkutan akan dicopot. \"Jika ada pjs kades, kades dan perangkat desa terlibat politii praktis, laporkan ke kami,\" tandas Rustam. (369)
Tak Netral, Pjs Kades di Bengkulu Selatan Diwarning Pecat
Rabu 25-11-2020,20:45 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :