Nyoblos, Pemilih di Benteng Dilarang Gunakan Atribut Paslon

Senin 23-11-2020,20:10 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG, bengkuluekspress.com - Informasi penting bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilih (mencoblos, red) saat Pilgub 9 Desember 2020 nanti. Pemilih dilarang menggunakan seluruh atribut pasangan calon (Paslon). Baik itu berupa topi, baju ataupun masker yang memuat tentang foto dan nama Paslon. Sebab, semua atribut tersebut tak bisa lagi dibawa lantaran masa kampanye telah berakhir. \"Semua atribut Paslon tak boleh dibawah ke TPS. Topi, baju ataupun masker. Jika ada yang membawa atribut Paslon, kita minta diganti,\" kata Komisioner KPU Benteng Divisi Teknis, Ir H Mulyadi.

Selain itu, Mulyadi menegaskan menjamin setiap pemilih diberikan hak mencoblos alias menggunakan hak suara. Termasuk bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus korona (Covid-19). \"Perlakuan terhadap semua masyarakat yang sakit. Mereka akan didatangi oleh petugas KPPS. Petugas berbaju asmat akan mendatangi pemilih dengan didampingi pengawas dan sanksi,\" tandasnya. (135)

Tags :
Kategori :

Terkait