PENARIK, bengkulueks press.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko telah mendaftarkan seluruh perangkat desanya serta kades menjadi peserta Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini, diberikan kepada 10 orang terdiri yang dari Kades, Sekdes, dua Kadus, tiga Kasi dan satu Kaur. Kades Bumi Mulya, Karsiman, kepada media ini mengatakan, terhitung Oktober lalu, mereka resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menerima sertifikat kepesertaan nomor: 200000001047083. Sertifikat tertanggal 17 November 2020 yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. \"Untuk tiga bulan pertama, mereka membayar iuran secara mandiri melalui pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap). Sementara untuk iuran bulanan masing-masing peserta berbeda. Dimana iuran terendah Rp 11.405,88 dan tertinggi Rp 17.963,86. Dan terhitung Januari 2021 mendatang, iuran ditanggung oleh pemerintah. Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa menganggarkan dana Rp 128.123,97 setiap bulan atau Rp 1.537.487,64 setahun,\" ungkap Kades Bumi Mulya, Karsiman di dampingi Sekdes Widanu Jadi Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/11/2020. Pihaknya melalui Pemerintahan Desa Bumi Mulya, berharap, bahwa langkah ini diambil dalam rangka memberikan perlindungan kepada perangkat desa. Saat ini dirinya, bersama perangkat desa lain telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan nyaman karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Kami tidak menginginkan hal buruk terjadi. Tapi kalau itu terjadi, kami sudah melakukan antisipasi. Misal perangkat desa mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, sudah ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,’’ Pungkas Karsiman.(end)
Perangkat Desa Bumi Mulya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat 20-11-2020,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB