Tertipu Calo CPNS Warga Bengkulu Rugi 800 Juta

Kamis 19-11-2020,21:13 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Nurhayati warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, melaporkan kasus penipuan perekrutan CPNS ke Polda Bengkulu, Rabu (18/11). Pelapor melaporkan SM orang yang berjanji bisa meluluskan cucunya menjadi PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat tes CPNS 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 849, 94 juta. Laporan penipuan CPNS tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH melalui Kasubdit Penmas AKBP Agung Darmanto. \"Iya, ada masyarakat membuat laporan di Polda Bengkulu terkait laporan penipuan CPNS tahun 2019 lalu. Dari laporan korban yang kita terima, mengalami kerugian Rp 800 juta lebih,\" jelas Kasubdit Penmas. Dalam laporannya pelapor menuturkan, dirinya kenal dengan terlapor SM karena menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang menjadi PNS saat perekrutan CPNS 2019 di Kabupaten Benteng. Dari dugaan sementara terlapor SM merupakan orang biasa bukan dari kalangan ASN. Tawaran untuk meloloskan CPNS tersebut dilakukan terlapor pada September 2019. Karena, terlapor menjelaskan persyaratan dengan sangat meyakinkan, akhirnya pelapor percaya dan tertarik mendaftarkan cucunya untuk menjadi CPNS di Kabupaten Benteng, meski dengan membayar sejumlah uang. Sesuai petunjuk dari terlapor, korban mulai mentransferkan uang secara berkala sejak 13 September 2019 hingga 27 Oktober 2020. Selama mentranferkan uang tersebut, terlapor diduga selalu mengatakan akan meloloskan cucu korban menjadi PNS di Benteng. Setelah mentransfer uang terakir kalinya, tidak ada kejelasan terkait janji tersebut. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya pada 2 November 2020, pelapor menemui terlapor, tetapi terlapor berada di luar kota. Akhirnya pelapor hanya bertemu dengan keluarga terlapor dan menceritakan permasalahan tersebut sekaligus mencari jalan keluarnya. Dari pertemuan itu sempat disepakati uang Rp 800 juta lebih tersebut, dikembalikan dengan cara dicicil sampai lunas dengan batas waktu ditentukan. Tetapi setelah membayar uang cicilan pertama Rp 100 juta, sampai korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu tidak ada kejelasan kapan sisa uang akan dibayarkan. \"Kasus ini akan dipelajari dulu, penyidik reskrim akan melakukan penyelidikan. Jika cukup bukti, kasus akan naik ke penyidikan,\" pungkas Kasubdit Penmas.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait