Perbup Diabaikan Pejabat

Senin 25-02-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Imbauan Bupati Rejang Lebong (RL), agar setiap kantor, badan dan dinas dibawah naungan pemerintah daerah menyediakan ruang khusus merokok tampaknya tidak sepenuhnya dipatuhi. Pasalnya, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah instansi masih bebas melepas asap tembakau disembarang tempat.

Terkait hal itu, Bupati RL H Suherman SE MM harus kembali bersuara lantang terkait masih banyak PNS bahkan pejabat mengabaikan Perbup larangan merokok.  “Saya lihat masih banyak pejabat kita yang melakukan kebiasaan buruk merokok di tempat–tempat umum, khususnya di lingkungan kantor pemerintah daerah RL,” tegas Suherman.

Hampir di seluruh titik kantor pemerintah, sambung bupati, telah dipasangi stiker larangan merokok. Terlebih lagi, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Perbup nomor 20 tahun 2007 tentang Larangan Merokok. Termasuk mengimbau agar setiap kantor SKPD juga membuat ruangan bebas merokok. “Saya bingung mau memberitahukannya bagaimana lagi.

Perbup sudah dibuat, Surat Edaran imbauan juga sudah dibuat. Tetapi, masih juga banyak pejabat yang membandel merokok di tempat-tempat yang jelas-jelas telah bertuliskan dilarang merokok,” tegas Suherman.

Untuk itu, Suherman meminta agar pejabat dapat menumbuhkan rasa hormat terhadap peraturan yang telah ada.  Paling tidak, menumbuhkan rasa hormat kepada orang lain yang tidak merokok.

“Ini sudah menjadi kebiasaan buruk. Jadi harus dingatkan kembali. Hormatilah orang lain, tumbuhkan kedisiplinan di diri kita selaku contoh bagi masyarakat RL. Bagaimana masyarakatnya mau patuh jika pejabatnya saja juga tidak patuh,” tegas Suherman.

Untuk diketahui, Pemerintah Rejang Lebong juga melalui surat edaran no. 440/527/ Bag.4  tanggal 26 April 2012 mengimbau kepada seluruh badan / Kantor / Dinas instansi se-Kabupaten Rejang Lebong tentang Smoking Area (Area Merokok) dan menyediakan tempat untuk merokok.

Sementara itu, dinyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait