LEBONG, bengkuluekspress.com – Masih lemahnya pemberian sanksi terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang regulasinya masih sebatas Peraturan Bupati (Perbup), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan merubah Perbup menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes, telah dikeluarkan Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. Dimana di dalam Perbup menjelaskan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi, sosial serta denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan dan denda Rp 500 ribu bagi pelaku usaha.
Akan tetapi, untuk sanksi denda sendiri yang awalnya akan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Lebong. Namun karena masih sebatas Perbup, maka pihak Kejari tidak bisa melaksanakannya.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lebong, H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan bahwa nanti perubahan Perbup menjadi Perda sendiri akan segera dipersiapkan dan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, sehingga bisa secepatnya disahkan.
“Kita akan proses secepatnya untuk pengusulan Perda sendiri,” jelasnya, Kamis (19/11).
Hal ini dikarenakan salah satu tuntutan yang harus disegerakan, karena jika hanya Perbup sifatnya hanya pemberian sanksi sosial. Namun jika nantinya telah masuk ke dalam Perda, maka bisa mengarah sanksi denda dan yang lainnya.
“Oleh karena itu kita dituntut sekarang ini bersamaan dengan daerah lain, agar terbit Perda tentang penanganan Prokes,” tutupnya. (614)