Pada Pemilu 2014, sambung Halid, penentuan wakil rakyat tetap menggunakan suara terbanyak bahkan tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. \"Syaratnya, partai harus menembus bilangan pembagi pemilih disetiap daerah pemilihan. Baru kemudian ditentukan calon legislatif yang memiliki dukungan suara terbanyak,\" tegas Halid.
Terkait rincian bilangan pembagi pemilih tersebut, Halid menegaskan kalau kondisinya akan memiliki persentase berbeda dari Pemilu 2009 lalu. \"Jelas berbeda, karena daerah pemilihan akan pertambah dari sebelumnya 3 diusulkan menjadi 5 daerah pemilihan. Bilangan pembagi pemilih sendiri, diperoleh dari total suara sah dibagi kuota kursi di setiap daerah pemilihan,\" terang Halid.
Seperti pada Pemilu 2009 lalu, total suara sah di daerah pemilihan satu berjumlah 62.894 jiwa, dibagi kuota 16 kursi sehingga diperoleh bilangan pembagi pemilih sebesar 3.931 jiwa. \"Partai yang menembus angka bilangan pembagi pemilih, yang berhak mendapatkan kursi, baru selanjutnya tahap ke dua ditentukan dengan sisa suara terbanyak setiap partai hingga memenuhi kuota kursi legislatif yang tersedia,\" kata Halid lagi. (999)