Bappeda Kepahiang Diminta Perbaiki Naskah RP3KP

Senin 16-11-2020,19:44 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Naskah raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang diajukan esekutif dinilai belum matang. Sehingga masih perlu perbaikan secara akademik, Pansus RP3KP DPRD Kabupaten Kepahiang memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku OPD pengusul untuk melakukan perbaikan. Keputusan harus adanya perbaikan naskah akademi Raperda RP3KP diputuskan dalam rapat kerja pembahasan Pansus di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (16/11). \"Pada rapat kerja hari ini kita masih membutuhkan perbaikan pada naskah akedemik dan kajian terhadap keterkaitan peraturan perundangan lainnya, untuk itu kita sudah minta OPD pengusul dalam hal ini Bappeda untuk melakukan perbaikan kembali dalam rangka melanjutkan pembahasan Raperda RP3KP,\" ungkap Ketua Pansus RP3KP DPRD Kepahiang, Hendri AMd. Hendri mengatakan, Raperda RP3KP diharapkan menjadi perda induk, karena berlaku tahun 2020 sampai dengan 2040. Maka dari itu kajian teoritis dan praktek empiris serta landasan filosofis sosiologis dan yuridisnya harus benar-benar baik dan kuat sesuai dengan kondisi Kabupaten Kepahiang. \"Setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, kita akan kembali melakukan pembahasan secara maraton. Dengan waktu yang terbatas ini, kita akan berusaha menyelesaikan pembahasan raperda. Sebab raperda ini penting bagi masyarakat dan mendukung arah pengembangan perumahan dan mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terjangkau dan layak huni serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional dikabupaten kepahiang,\" pungkas Hendri. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait