KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan berdasarkan ketentuan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 13 tahun 2020, pada tahun 2021, pengalokasian Dana Desa (DD) untuk pemulihan ekonomi desa pasca pandemi Covid-19.
\"Prioritas penggunaan dana desa pada 2021, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19,\" katanya.
Dikatakan Hamdan, tahun depan penggunaan DD masih terkait pemulihan ancaman sistem ekonomi atau stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk didalamnya dana desa,” ujar DPMD BS mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar segera menyusun program untuk RAPBDes tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk tahun depan pengalokasian Dana Desa (DD) untuk pemulihan ekonomi desa pascapandemi Covidf-19. Prioritas penggunaan dana desa pada 2021 mendatang tersebut merujuk Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020. Dalam ketentuan yang diatur, untuk penggunaan dana desa pada tahun 2021 untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Untuk tahun depan penggunaan DD masih terkait pemulihan ancaman sistem ekonomi atau stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya dana desa,” ujar Kepala DPMD BS Hamdan Syarbaini S.Sos.
Dikatakan Hamdan, pada tahun 2020, kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan pada tiga hal yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD), BLT Dana Desa dan Desa Tanggap Covid-19. Kemudian untuk tahun depan, ke-3 program tersebut tetap dilanjutkan, namun ditambah untuk pemulihan ekonomi desa.
\"Forsi untuk kegiatan pembangunan fisik ketentuanya 50 persen untuk upah tukang dan 50 persen untuk material, tujuannya untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” beber Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) agar segera menyusun program untuk RAPBDes tahun 2021. Dalam RAPBDes tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020.
\"Kepada semua Pemdes saya harap agar segera menyusun RAPBDes dengan fokus pada pemulihan ekonomi paska pandemi covid-19,\" harap Hamdan. (369)