LEBONG, bengkuluekspress.com – Lantaran tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong, sebanyak 3 calon dari 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Tidak bisanya ke 3 calon menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati Lebong, dikarenakan ke 3 calon masing-masing Paslon nomor urut 2 H Armansyah Mursalin SE dan Masropen iriadi SE MSi mereka berdua memiliki KTP-E Kabupaten Rejang Lebong. Sementara calon wakil bupati nomor urut 4 Nasirwan Tpha memiliki KTP-E Kota Bengkulu, sehingga ke 3 nya tidak masuk kedalam DPT Kabupaten Lebong. Sementara untuk 5 calon baik itu calon Bupati ataupun wakil bupati masing-masing Paslon nomor urut 1 yaitu H Dalhadi Umar SH MKn terdaftar di TPS 1 Desa Suka Marga Kecamatan Amen, sementara cawabubbya Wawan Fernandez SH MKn memilih di TPS 1 Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah.
Selanjutnya untuk Paslon nomor urut 3 cawabub Kopli Ansori di TPS 2 Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya dan cawabubnya Drs Fahrurrozi MPd terdaftar di TPS 3 Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan dan Cabub nomor urut 3 Teguh Raharjo Eko Purwoto di TPS 2 Desa Gandum Kecamatan Lebong Utara.
Divisi Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Herdian SIP mengatakan, sesuai dengan aturan maka ke tiga calon tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati. Akan tetapi mereka bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. “Namun jika mereka pindah memilih atau nantinya memiliki formulir A5,” jelasnya, Jumat (13/11).
Berbeda jika sebelumnya ke 3 calon sebelum pelaksanaan pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang, mereka mengurus perpindahan KTP-E Lebong. Dimana nantinya mereka akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB). “dengan demikian mereka bisa memilih untuk Bupati dan wakil Bupati Lebong,” tutupnya.(614)