BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten/Kota tetap diberikan ruang terkait persoalan kehutanan dan pertambangan, yang sejauh ini sudah menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM saat membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana dan tata ruang wilayah (RTRW), Selasa (10/11). \"Adanya Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), beberapa kewenangan pemerintah kabupaten/kota diambil alih pemda tingkat provinsi. Seperti pada sektor kehutanan dan pertambangan, yang ditandai jika saat ini tidak ada lagi dinas teknis di tingkat pemda kabupaten/kota,\" kata Jonaidi. Jonaidi mengatakan, pola ruang bidang kehutanan dan pertambangan itu sepenuhnya diatur Pemda Provinsi. Sehingga Pemda Kabupaten/Kota tinggal mengikuti saja dan tidak bisa lagi melakukan kajian ataupun pemetaan. \"Namun melalui pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi, kita tetap memberikan ruang bagi pemda kabupaten/kota untuk berperan,\" ungkapnya. Jonaidi menjelaskan, seperti halnya ada kegiatan yang berkaitan dengan Perda RTRW Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota tetap diberikan kesempatan untuk menyusun detailnya. Menurutnya, ruang yang diberikan ini, pemda kabupaten/kota juga harus menyesuaikan Perda RTRW mereka dengan Perda RTRW provinsi kedepannya. \"Sehingga nantinya antara Perda RTRW provinsi dengan kabupaten/kota sinkron, dan sama sekali tidak berbenturan. Tapi tetap saja Perda RTRW Provinsi harus menjadi acuan,\" pungkasnya. Ia menambahkan, terkait pembahasan revisi Perda RTRW ini sendiri, pihaknya sudah rapat bersama 10 kabupaten/kota. Hanya saja Pemda Mukomuko dan Seluma yang tidak dapat hadir. (HBN)
Pemda Kabupaten/Kota Tetap Diberi Ruang Terkait Kehutanan dan Pertambangan
Selasa 10-11-2020,17:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :