BENTENG, bengkuluekspress.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) berupaya optimal dalam meningkatkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada pertengahan tahun 2020, BKD Benteng mendistribusikan blangko surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke-11 kecamatan. Selanjutnya pemerintah kecamatan bisa langsung membagikan SPPT ke setiap desa wilayah masing-masing. \"SPPT sudah kita distribusikan pada bulan Agustus 2020 lalu,\" kata Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah A KS MM.
Berbeda dengan SPPT di daerah lain, lanjutnya, BKD Benteng sengaja melampirkan total hutang wajib pajak (WP) ditahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, WP dapat mengetahui nominal pembayaran PBB tahun terakhir serta tunggakan yang juga wajib dibayar. Dijelaskan Febriansyah, pembayaran PBB bisa langsung dilakukan oleh WP di Bank Bengkulu dengan membawa SPPT. Baik itu di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Bank Bengkulu Capem Karang Tinggi, BB Capem Pondok Kelapa dan BB Capem Mega Mall Kota Bengkulu. \"Saat membayar PBB tahun terakhir, tunggakan selama ini juga harus dibayar,\" tandasnya.(135)