Tabat Seluma-BS, Pemprov Lepas Tangan

Kamis 05-11-2020,20:52 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Polemik Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan (BS) kian meruncing. Jika sebelumnya rencananya diselesaikan setelah pemilihan kepala daerah, belakangan timbul surat dari Provinsi Bengkulu, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melakukan judicial review Permendagri yang mengatur tapal batas ke Mahkamah Agung RI.

\"Intinya Bupati Seluma diminta untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung Judicial Review Permendagri no 9 Tahun 2020,\" tegasnya.

Dijelaskan, walaupun terbitnya Permendagri no 9 Tahun 2020 berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan. Kemudian Bupati Seluma mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi musyawarah.

Diketahui jika beberapa waktu lalu Pemkab Seluma mengurimkan surat ke Gubernur Bengkulu tertanggal 19 Oktober 2020 perihal Permohonan Pengembalian Tapal Batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan Peta Kewedanaan Bengkulu.

Hanya saja, balasan yang diterima dari Gubernur Bengkulu, pertama; Penetapan Batas Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada penjelasan pasal 7 ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Kedua, Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu adalah bentuk penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma.

Dan ketiga Penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma telah melalui proses yang panjang, dilakukan bersama-sama antara Tim PBD (Penegasan Batas Daerah) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma dengan difasilitasi oleh Tim PBD Provinsi Bengkulu. Dan pada rapat yang difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI dengan Nomor BA: 03/BAD IMI/2018 pada tanggal 03 Agustus 2018, Tim PBD Provinsi Bengkulu serta kedua Kabupaten sepakat menyerahkan sepenuhnya penegasan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma kepada Menteri Dalam Negeri RI. Serta, Bila ada pihak Pemerintah Kabupaten yang tidak dapat menerima penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dapat melakukan upaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah pasal 34 : \"Batas Daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal : a. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (melakukan judicial review Permendagri dimaksud ke Mahkamah Agung RI) dan b. kesepakatan antar daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait