Korban Senang Dicabuli, Kasus Mandeg

Minggu 24-02-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap 2 korban Ha (15) dan He (15) oleh 3 pelaku yakni, Am (28) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pasar Manna, Ml (20) warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan Ti (27) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan (BS), kini mandeg. Pasalnya, polisi sulit menjeratkan pasal undang-undang perlindungan anak, karena kedua korban mengaku memang menginginkan dicabuli.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP didampingi Kanit Reskrim Ipda M Syapik mengakui hal tersebut. Pihaknya berasalan meski korban masih anak di bawah umur dan pelaku pernah diamankan di Mapolsek, tapi perkaranya belum dapat dirampungkan. Sehingga ketiga pria itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata dia, untuk dapat menjerat para pelaku sebagai mana keterangan pada pasal 287 KUHP dan pasal 81 serta pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 harus memenuhi unsur-unsur yang dapat dijerat.

Yakni, melakukan bujuk rayu kepada korban, korban dipaksa atau ada unsur tipu muslihat. Sedangkan dari keterangan para pelaku dan pengakuan kedua korban, mereka melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka. Ditambah lagi dengan keterangan Ra (15) yang merupakan penghubung antara korban dengan pelaku, juga menyebutkan memang korban menginginkan dicabuli pelaku.

”Kami kesulitan menetapkan tersangkanya. Pasalnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kami belum dapat membuktikan adanya satu unsurpun yang dapat dipenuhi dalam perkara ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 19 desember lalu Am dan Ml ditangkap di rumahnya masing-masing oleh polisi berdasarkan laporan korban He dan Ni ke Papolsek Kota Manna. Sedangkan Ti dibekuk pada 28 Desember lalu, juga di rumahnya yang merupakan hasil pengembangan dari keterangan korban. Sebab Ti juga diduga telah melakukan pencabulan terhaap Ne.

Dalam perjalannya penahanan para pelaku yang sempat diamankan, kemudian dibebaskan oleh polisi. Selain itu, penyelidik polisi pun hingga kini belum dapat memeintai keterangan saksi korban untuk keperluan konfrontir, lantaran keuda korban sudah tak diketahui lagi keberadaannya, dipastikan tak ada lagi di wilayah BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait