BENGKULU, bengkuluekspress.com - Surat pemberhentian dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diungkapkan PLT Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu H. M Rizal, SH, Selasa (3/11). \"Saat ini proses surat pemberhentian kedua anggota dewan Provinsi Bengkulu tersebut sudah diteken oleh Mendagri yang tinggal kita jemput ke Kemendagri,\" ujar Rizal, Selasa (3/11). Rizal mengungkapkan, surat pemberentian itu merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri secara resmi anggota dewan Provinsi Bengkulu Imron Rosyadi yang mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilgub Bengkulu. Serta H. Edison Simbolon yang bertarung sebagai Calon Bupati di Kabupaten Seluma. Rizal menambahkan, namun dikarenakan agenda DPRD masih cukup padat, sehingga memang pihak sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu belum sempat untuk mengambil SK pemberhentian tersebut.(HBN)
Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sudah Diteken Mendagri
Selasa 03-11-2020,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :