Umrah ke Tanah Suci Sudah Dibuka, Ini Syaratnya!

Selasa 03-11-2020,15:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah sejak 1 November lalu. Namun dimasa pandemi covid-19 ini persyaratan pelaksanaan umrah diperketat. Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. Ramlan, M.HI mengatakan, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini meskipun masih ditengah pandemi Covid-19 dengan membatasi usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, melakukan tes PCR/swab. \"Adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah ditengah pandemi Covid-19 ini, yaitu 18-50 tahun. Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab,\" kata Ramlan, Selasa (3/11). Ramlan mengungkapkan, dengan adanya pelaksanaam tes swab diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah. Kenaikan biaya umrah tergantung paket yang dipilih, yang lebih tahu itu pihak PPIU. \"Saat ini kemenag masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umrah memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU,\" ungkapnya. Sementara itu, tambah Ramlan untuk pelaksanaan ibadah haji belum ada informasi pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan. \"Kita tunggu saja untuk yang haji, pelaksanaannya juga masih lama. Jemaah yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan kalau ibadah haji sudah dibuka,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait