LEBONG, bengkuluekspress.com– Hingga batas akhir pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) tanggal 30 Oktober lalu. Namun Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat masih ada sebanyak 35 desa dari total 93 desa di Kabupaten Lebong yang belum sama sekali melakukan pembayaran PBBP2 tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan, bahwa masih banyaknya objek pajak (OP) di 35 desa yang belum melakukan pembayaran PBBP2. Sehingga dari target Rp 1,4 miliar untuk tahun ini, baru tercapai sebesar Rp 930 juta. “Jika dipersentasikan baru mencapai 65 persen,” jelasnya, Senin (02/11).
Menurutnya, Adapun ke-35 desa yang realisasi pembayaran PBBP2 masih 0 persen tersebar di 9 kecamatan. Yaitu Kecamatan Bingin Kuning sebanyak 2 desa, yakni Desa Bukit Nibung dan Pebuhan Talang Leak. Kecamatan Lebong Atas sebanyak 3 desa, yakni Desa Sukau Kayo, Blau dan Daneu. Kemudian Kecamatan Lebong Sakti sebanyak 3 Desa, yaitu Desa Tabeak Kauk, Tabeak Dipoa dan Mangelang Baru. Selanjutnya Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 2 desa, yaitu Desa Semelako Atas dan Desa Danau Liang. Kecamatan Pelabai sebanyak 6 desa, yaitu Desa Sukau Datang, Gunung Alam, Tabeak Blau 2, Kota Baru Santan, Tik Teleu dan Pelabai. Kemudian Kecamatan Pinang Belapis juga 6 desa, yaitu Desa Ketenong 1, Ketenong Jaya, Ketenong 2, Tambang Saweak, Air Kopras dan Sebelat Ulu. \"Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 2 desa, yaitu Desa Talang Ratu dan Teluk Dien, Kecamatan Topos sebanyak 5 desa, yaitu Desa Ajai Siang, Talang Donok, Talang Donok 1, Talang Donok 2 dan Tik Sirong. Terakhir juga sebanyak 5 Desa di Kecmatan Uram Jaya, yaitu Desa Embong 1, Kota Baru, Kota Agung, Pangkalan dan Bentangur,\" ungkapnya.
Ia menambahkan, desa yang telah membayar PBBP2 ada sebanyak 32 desa. Sementara sisanya sebanyak 37 desa telah melakukan pembayaran dengan kisaran 30 hingga 70 persen. “Kami sangat mengapresiasi bagi desa dan kelurahan yang telah membayar 100 persen,” sampainya.
Ia mengharapkan, kepada pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan untuk tetap memaksimalkan penagihan sampai dengan tutup buku akhir tahun. Dimana OP yang belum melakukan pembayaran, akan dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan. “Kita minta kerjasamanya, agar penagihan bisa dibayarkan 100 persen,” imbaunya.(614)