BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 9 Desember mendatang sebanyak 1.374.430 pemilih. Dari jumlah tersebut 1.222 diantaranya menggunakan hak pilihnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan sebanyak 1.222 warga binaan dari 7 Lapas dan Rutan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu terdaftar sebagai pemilih pada Pilgub 2020 mendatang. \"Untuk jumlah DPT di lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu seluruhnya itu sebanyak 1.222 warga binaan,\" Jelas Imam, Jumat (30/10) saat diwawancarai melalui telepon. Ia menambahkan di setiap Lapas dan Rutan nantinya akan disediakan TPS dan sementara untuk petugas KPPS adalah petugas Lapas dan Rutan itu sendiri. Ia juga menyampaikan mengingat masih dalam suasana pandemi covid 19, pelaksanaan pemilihan di dalam Lapas dan Rutan tetap akan mengutamakan protokol Kesehatan. \"Kami tetap koordinasi terus dengan pihak KPU kemudian karena ini masih dalam pandemi covid 19, pelaksananya tetap mempergunakan protokol kesehatan. Dan juga akan bilik khusus yang kita sesuaikan dengan jumlah DOT yang ada di Lapas dan Rutan,\" tutupnya. (**)
1.222 Warga Binaan Lapas dan Rutan Masuk Daftar Pemilih di Bengkulu
Jumat 30-10-2020,17:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :