BENGKULU, BE - Setelah memeriksa Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi. Tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, segera melimpahkan berkas perkara tersangka sekwan tersebut kepada penyidik Kejati Bengkulu. Jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap II. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho pada BE Selasa (27/10) menuturkan, \"Dalam waktu dekat, jika jaksa menyatakan berkasnya lengkap kita lakukan pelimpahan tahap II.\" Disisi lain, persidangan Eddy juga ditunggu seperti apa kelanjutannya. Karena fakta persidangan Eddy nantinya sangat berguna bagi penyidik Subdit Tipikor melanjutkan kasus tersebut ke penetapan tersangka selanjutnya. Karena seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut diduga akan menyeret anggota DPRD Seluma yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran BBM. \"Kita tunggu proses persidangan dan koordinasi dari jaksa,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang Februari 2020. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)
Berkas Perkara Sekwan Seluma Eddy Soepriadi Segera Dilimpahkan
Kamis 29-10-2020,22:16 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB