BENGKULU, BE - Setelah memeriksa Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi. Tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, segera melimpahkan berkas perkara tersangka sekwan tersebut kepada penyidik Kejati Bengkulu. Jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap II. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho pada BE Selasa (27/10) menuturkan, \"Dalam waktu dekat, jika jaksa menyatakan berkasnya lengkap kita lakukan pelimpahan tahap II.\" Disisi lain, persidangan Eddy juga ditunggu seperti apa kelanjutannya. Karena fakta persidangan Eddy nantinya sangat berguna bagi penyidik Subdit Tipikor melanjutkan kasus tersebut ke penetapan tersangka selanjutnya. Karena seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut diduga akan menyeret anggota DPRD Seluma yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran BBM. \"Kita tunggu proses persidangan dan koordinasi dari jaksa,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang Februari 2020. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)
Berkas Perkara Sekwan Seluma Eddy Soepriadi Segera Dilimpahkan
Kamis 29-10-2020,22:16 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB