Operasi Zebra Nala Razia Pelanggar Prokes

Senin 26-10-2020,21:09 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, mulai melaksanakan Operasi Zebra Nala 2020, dari 26 Oktober sampai 8 November 2020. Operasi Zebra Nala tahun ini berbeda dengan operasi tahun sebelumnya, karena berlangsung ditengah pandemi covid-19. Penindakan pelanggar lalu lintas fokus dilakukan dengan cara sistem hunting, razia pelanggar protokol kesehatan (prokes). Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Lantas AKP Kadek Suwantoro menuturkan kepada BE Senin (26/10), razia yang biasanya dilakukan secara stasioner disejumlah titik jalan ditiadakan, karena dapat menimbulkan kerumunan. \"Untuk itu tahun ini operasi zebra fokus melakukan razia dengan sistem hunting,\" jelas Kasat Lantas. Lebih lanjut, AKP Kadek mengatakan, operasi Zebra tahun 2020, selain meningkatkan masyarakat mentaati peraturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga fokus meningkatkan kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan. Bahkan, sesuai arahan dari Korlantas Polri, operasi Zebra tahun 2020 dilakukan kegiatan preventif sebanyak 40 persen, kegiatan preemtif 40 persen dan 20 persen penindakan. Kegiatan pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan selama operasi Zebra juga diselingi imbauan protokol kesehatan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak mentaati prokes. Bahkan personel Sat Lantas Polres Bengkulu, membagikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau masyarakat yang masih menggunakan masker scuba. \"Lebih banyak memberikan edukasi, sosialiasi dan himbauan langsung atau melalui media sosial. Imbauan mentaati aturan lalu lintas atau mematuhi protokol kesehatan,\" imbuhnya. Sementara itu untuk penindakan, personel Sat Lantas Polres Bengkulu melaksanakan operasi Zebra Nala sistem hunting. Pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing, tidak melengkapi surat kendaraan akan diberikan tindakan tilang. Untuk pelanggaran ringan akan diberikan teguran. \"Pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, kendaraan menggunakan knalpot racing, melawan arus, pengendara dibawah umur itu jenis yang kita prioritaskan diberi penindakan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. Untuk pelanggaran lain kita berikan teguran,\" pungkas Kasat Lantas. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait