Pertanyakan Imbauan Pencopotan Gambar Helmi di Ambulan Pemkot, DPRD Kota Panggil Bawaslu

Senin 26-10-2020,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mendapat panggilan dari DPRD Kota Bengkulu, Senin (26/10). Panggilan undangan tersebut terkait untuk mempertanyakan imbauan dari Bawaslu yang meminta gambar Helmi Hasan, yang kini menjadi salah satu calon peserta Pilgub Bengkulu di mobil ambulan milik Pemkot Bengkulu dicopot. Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat yang memenuhi undangan tersebut menjelaskan, imbauan untuk meminta gambar calon peserta pemilu pada ambulan tersebut dicopot karena berdasarkan langkah pengawasan antisipasi terjadinya pelanggaran pada masa kampanye. Ia meminta gambar tersebut dicopot sementara selagi kepala daerah yang bersangkutan menjalani cuti kampanye. \"Imbauan sudah kita lakukan ke Dinas Kesehatan, untuk mencopot gambar pejabat yang sedang cuti. Inikan posisinya pejabat yang mencalon dalam posisi cuti, jika selesai cuti dipasang lagi ya silahkan. Artinya kami Bawaslu mengharapkan itu, sama-sama adil bagi peserta pemilu,\" ucap Rayendra. Pihaknya juga sudah menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban gambar calon gubernur yang ada di mobil ambulan Dinkes Kota Bengkulu. Menurutnya jika imbauan tak dilakukan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke Bawaslu Provinsi terkait langkah yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan tujuan dari hearing yang mengundang Bawaslu ini untuk meminta penjelasan dasar apa yang digunakan Bawaslu yang meminta pencopotan gambar calon gubernur pada mobil ambulan Dinkes Kota Bengkulu. \"Kita mengundang Bawaslu untuk menyamakan persepsi dahulu dengan Bawaslu terkait imbauan pencopotan branding yang ada di aset pemerintah kota. Karena yang namanya branding di aset kota kan dibiayai menggunakan APBD dan nanti kan ada auditnya di BPK. Nah kalau di audit BPK apa pertanggungjawabannya, karena itukan program pemerintah. Bukan terkait kampanye,\" jelas Teuku. Ia menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020, yang termasuk kampanye adalah mencantumkan gambar pasangan kandidat. Sedangkan yang terpasang di ambulan pemkot bukanlah pasangan calon peserta pemilu 2020. Menurutnya, jika Bawaslu tetap mencopot gambar calon pemilu yang ada di ambulan milik pemkot, daerah akan menjadi korban karena akan timbul kerugian negara. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait