Agusrin Adukan KPU Provinsi Bengkulu ke DKPP

Kamis 22-10-2020,15:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Calon Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal itu tertuang dalam website resmi DKPP yang teregister 134-P/L-DKPP/lX/2020.

Di dalam website resmi dkpp.go.id tersebut, mengatakan pengaduan Agusrin masuk pada 30 September 2020 lalu dan teregister pada 5 Oktober 2020.

Dalam keterangan di website DKPP itu, Agusrin Maryono sebagai pengadu memberikan kuasa kepada Syaiful Anwar.

Teradu yakni kelima orang Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020. Hasil yakni sidang dalam keterangan hasil verifikasi materiel tanggal 2020.

Terkait hal itu, pihak Agusrin Maryono sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal tersebut saat dihubungi Bengkuluekspress.com. Hanya saja, dugaan pengaduan Agusrin ini terkait status TMS pasangan Agusrin-Imron oleh KPU Provinsi saat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada tanggal 23 September lalu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan hal tersebut dari DKPP.

\"Kami belum terima pemberitahuannya,\" ujar Irwan singkat, ketika dihubungi Bengkuluekspress.com, Kamis (22/10).(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait