Berkas Perkara Sekwan Seluma Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu 21-10-2020,21:47 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Setelah pada Selasa (21/10), melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi, tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dalam waktu dekat mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa Kejati Bengkulu. Setelah berkas diserahkan, penyidik hanya tinggal menunggu keputusan jaksa. Berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau harus ada penambahan dan perbaikan (P19). \"Dalam waktu dekat, minggu ini kita serahkan berkasnya ke jaksa. Jika tidak ada penambahan dari jaksa, kita lanjutkan pelimpahan tahap II,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH saat diwawancarai BE. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari lalu. Saat itu, Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM.(167)  

Tags :
Kategori :

Terkait